Skip to main content

Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan


Nama : Muhammad Nico Chandra
Kelas : X MIA 1
Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Guru Pembimbing : Rizka Susilawati, M.Pd
Asal Sekolah : SMAN 1 Kabupaten Tangerang
Hari/Tanggal : Selasa, 17 Maret 2020


• • •

Assalamualaikum Wr.Wb!
Halo semua!
Pada kesempatan kali ini, saya akan memberi sedikit informasi mengenai "Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan".
Semoga bermanfaat bagi siapapun yang membacanya!

1. Haji
 


a. Pengertian Haji

Haji adalah ziarah Islam tahunan ke Mekkah, kota suci umat Islam, dan kewajiban wajib bagi umat Islam yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup mereka oleh semua orang Muslim dewasa yang secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan, dan dapat mendukung keluarga mereka selama ketidakhadiran mereka.
Haji merupakan satu dari lima Rukun Islam, di samping Syahadat, Salat, Zakat, dan Puasa. Keadaan yang secara fisik dan finansial mampu melakukan ibadah haji disebut istita'ah, dan seorang Muslim yang memenuhi syarat ini disebut mustati.
 Haji berarti "berniat melakukan perjalanan", yang berkonotasi baik tindakan luar dari perjalanan dan tindakan ke dalam niat.


b. Hukum Haji



Haji merupakan rukun islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya sebagaimana dijelaskan dalam Alquran.
Kewajiban untuk haji ini diterangkan dalam al-Qur’an surat Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:

…وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ

Artinya:
“Dan kewajiban manusia (kepada Allah) bagi yang sudah mampu melaksanakan ibadah haji, adalah segera dengan segera menunaikannya…”

kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup apabila ada yang melaksanakan nya melaksanakan haji lebih dari sekali hukumnya Sunnah. hal ini didasarkan pada hadis nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA. sebagai berikut :

"Rasulullah SAW. berkutbah kepada kami, beliau berkata, "wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian." Lalu Al-Aqra bin Jabis berdiri kemudian berkata, "Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rasulullah?" Nabi menjawab, "Sekiranya aku katakan ya, tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan sukarela saja.


c. Syarat dan Rukun Haji


Syarat Wajib Haji

Syarat wajib haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Adapun syarat wajib haji adalah sebagai berikut :
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Merdeka
5. Mampu

Rukun Haji

Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :

1. Ihram
Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.

2. Wukuf
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo’a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.

3. Tawaf Ifadah

Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.

4. Sa’i

Sa’i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.

5. Tahallul

Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa’i.

6. Tertib

Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.

d. Jenis Haji



Jenis-jenis haji yang wajib kita ketahui sebanyak 3 (tiga) macam yaitu, ifrad, qiran dan tamattu’.

1. Haji Ifrad

Jenis haji ini merupakan haji yang dikerjakan terlebih dahulu, baru umrah. Dari segi bahasa, kata Ifrad adalah bentuk mash dar dari akar kata afrada  yang bermakna menjadikan sesuatu itu sendirian, atau memisahkan sesuatu yang bergabung menjadi sendiri-sendiri. Mudahnya, orang yang berhaji dengan ifrad adalah orang menyelesaikan ibadah haji terlebih dahulu. Setelah selesai, jamaah bisa melakukan umrah.

Setiba di Mekkah, jamaah melakukan thowaf qudum (thowaf diawal kedatangan di Mekkah), kemudian sholat dua raka’at di belakang maqom Ibrahim. Setelah itu melakukan sa’i antara bukit Shofa dan Marwah untuk hajinya tersebut (tanpa bertahalul), lalu menetapkan diri dalam kondisi berihrom. Dalam keadaan ini,  jamaah tidak boleh melakukan segala hal-hal yang diharamkan ketika berihram, jadi dia tetap dalam keadaan berihram hingga datang masa tahallul yakni pada tanggal 10 Zulhijjah. Setelah haji jamaah melepas pakaian ihramnya dan boleh menggunakan pakaian lainnya, jika jamaah melakukan ibadah umrah kembali lagi dengan ihram lagi. Haji ini tidak perlu membayar dam.

2. Haji Qiran

Qiran merupakan jenis haji yang menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus, yang mana dikerjakan pada bulan-bulan haji. Pertama jamaah berihram untuk umrah dan  berihram untuk hajji, sebelum memulai thowaf. Kemudian tatkala memasuki kota Mekkah jamaah melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Mekkah), lalu kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.

Setelah itu melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah, dilakukan untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul), tetap masih dalam kondisi berihram, dan tidak halal baginya untuk melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram hingga nanti datang masa tahallulnya di tanggal 10 Zulhijjah). Selesai sudah haji dan umrahnya secara bersamaan. Namun yang perlu menjadi perhatian pada jenis haji ini yaitu kewajiban membayar dam. Membayar dam ini dengan menyembelih hewan qurban (seekor kambing, sepertujuh sapi atau unta) pada tanggal 10 Zulhijjah  atau di hari tasyriq.

3. Haji Tamattu’

Haji tamattu’ merupakan jenis haji yang berarti mendahulukan umrah baru haji. Biasanya disebut seabagai haji bersenang-senang. Pelaksanaannya yaitu, jamaah berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (yakni bulan Syawwal, Zulqa’dah, 10 hari pertama dari bulan Zulhijjah), kemudian jamaah menyelesaikan rangkaian umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa’i umrah lalu kemudian bertahallul dari ihramnya, dengan cara memotong pendek atau mencukur sebagian rambut kepalanya. Setelah tahallul, jamaah  sudah terlepas dari kondisi ihram, hingga nanti datangnya hari Tarwiyah, yakni tanggal 8 Zulhijjah.

Pada hari Tarwiyah ini (tanggal 8 Zulhijjah) jamaah berihram kembali dari Mekkah untuk melaksanakan hajinya hingga sempurna. Bagi yang melaksanakan berhaji Tamattu’, wajib baginya untuk menyembelih hewan qurban (seekor kambing/ sepertujuh dari sapi/ sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Zulhijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Zulhijjah).


e. Keutamaan Haji



1. Orang yang Menjalankan Ibadah Haji Akan Menjadi Tamu Allah

Walaupun kita sudah banyak melakukan dosa yang disengaja ataupun yang tidak disengaja, ketika kita melaksanakan ibadah haji, Allah tetap menganggap kita sebagai tamu. Jika kita memanjatkan do’a-do’a, maka Allah akan mengabulkannya dan akan mengganti biaya keberangkatan haji kita dengan yang lebih dari cukup.
“Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia, ialah (Baitullah) yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam.” (QS. Al-Imran : 96)

2. Orang Yang Melaksanakan Ibadah Haji Sama Halnya Mendapatkan Pahala Seperti Jihad

Jihad di jalan Allah yang paling dinanti adalah haji mabrur. Ibadah haji merupakan jihad terbaik menurut Allah. Jadi laksanakanlah ibadah haji jika kita sudah merasa mampu baik dari segi lahir maupun batin kita. Perkataan dari Aisyah menurut riwayat HR. Bukhori menjelaskan sebagai berikut :
“Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520)

3. Orang Yang Melaksanakan Ibadah Haji Tidak Akan Menjadi Miskin

Kebanyakan orang berfikir bahwa haji membutuhkan biaya yang lumayan besar sehingga membutuhkan persiapan yang matang dari jauh-jauh hari sebelumnya. Namun dibalik semua itu Allah menjanjikan akan mengganti semuanya dengan berlipat-lipat dan tak terhitung jumlahnya. Keutamaan berhaji juga dijelaskan di Al-Qur’an surat 27 sampai 28 :
“Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj : 27).

4. Orang Yang Melaksanakan Ibadah Haji Bisa Dikatakan Melakukan Amalan Yang Afdol

Melaksanakan ibadah haji dibaliknya terdapat kebaikan-kebaikan yang luar biasa. Orang yang melaksanakan ibadah haji merupakan suatu hal yang termasuk dalam kategori melakukan amalan yang afdol. Hal ini bisa terjadi karena untuk menjalankan ibadah haji diperlukan niat yang sudah mantap di dalam hati, tekad yang kuat serta biaya yang tidak sedikit sehingga ibadah haji ialah salah satu amalan sholeh yang diistimewakan oleh Allah. Perkataan Abu Hurairah dijelaskan yang mengutip dari riwayat HR. Bukhori, dengan penjelasan sebagai berikut :
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519).

5. Balasan Dari Melaksanakan Ibadah Haji Adalah Surga Jika Tidak Dicampur Dengan Perbuatan Dosa Atau pun Syirik

Perbuatan dosa atau pun syirik sangat dibenci oleh Allah. Ketika kita sudah memantapkan hati kita untuk berniat melaksanakan ibadah haji, maka sebaiknya tinggalkan perbuatan yang menimbulkan dosa baik itu dilakukan secara sengaja atau pun tidak sengaja agar kita mendapat tempat di surga Allah kelak. Bisa anda lihat dan simak pernyataan jelas dari riwayat HR. Bukhari dan HR. Muslim Abu Hurairah menjelaskan sebagai berikut :
“Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349).

6. Melaksanakan Ibadah Haji Allah Telah Menjanjikan Akan Menghapuskan Dosa-Dosa

Janji Allah bagi siapa saja orang muslim yang berniat dan bertekad untuk melaksanakan ibadah haji dengan ikhlas karena mengharap ridho-Nya, maka Allah akan menghapuskan dosa-dosa yang telah berlalu. Perkataan Abu Hurairah berdasarkan riwayat HR. Bukhari menjelaskan bahwa sebagai berikut :
“Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521).

7. Melaksanakan Ibadah Haji Akan Menghilangkan Kefakiran (Kemiskinan)

Keutamaan ibadah haji kali ini bisa diibaratkan seperti halnya menghilangkan karat pada besi dan logam, ibadah haji bisa menggugurkan kefakiran atau kemiskinan, sehingga orang muslim yang sudah melaksanakan rukun islam yang ke lima ini, dijanjikan oleh Allah akan mendapat rezeki dan kehidupan yang jauh lebih baik dari sebelumnya. Perkataan dari Abdullah Bin Mas’ud sesuai dengan riwayat dari HR. An Nasai, HR. Ahmad, HR. Tirmidzi dijelaskan sebagai berikut :
“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387)

8. Melaksanakan Ibadah Haji Bisa Membuat Do’a – Do’a Yang Dipanjatkan Terkabul

Dengan melaksanakan ibadah haji, Allah menjajikan akan mengabulkan do’a yang telah dipanjatkan oleh umatnya. Jadi pada waktu pelaksanaan ibadah haji selama sebulan penuh tersebut perbanyaklah memanjatkan do’a di setiap kesempatan. Do’a menjadi mustajab karena adanya niat dan juga tujuan terhadap ibadah hajinya tersebut.

2. Zakat


a. Pengertian Zakat

Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
Kata zakat berasal dari bahasa Arab (zakah) yang berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang. Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Pengertian zakat tertulis dalam QS Al-Baqarah 2:43,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”

Ayat di atas menjelaskan bahwa mereka yang beragama Islam lalu mengerjakan salat secara benar dan menunaikan zakat, mereka termasuk dalam orang-orang yang ruku’, yakni tergolong sebagai umat Nabi Muhammad SAW.

b. Hukum Zakat



Zakat merupakan bentuk ibadah seperti salat, puasa, dan lainnya yang telah diatur berdasarkan Al Quran dan sunnah. Ibadah ini termasuk dalam rukun Islam yang keempat dan menjadi salah satu unsur penting dalam syariat Islam.
Karena itu, hukum membayarkan zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat zakat. Selain ibadah wajib, zakat juga merupakan kegiatan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusian yang dapat perkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

c. Syarat dan Rukun Zakat

Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati).


1) Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakkī : orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.

a. Islam
b. Merdeka
c. Baligh
d. Berakal

2) Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.

a. Milik Penuh Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.

b. Berkembang Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullāh maupun bertambah karena ikhtiar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan.

c. Mencapai Nisab Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contohnya nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang dari lima ekor, maka belum wajib dikeluarkan zakatnya.

d. Lebih dari kebutuhan pokok Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.

e. Bebas dari Hutang Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. (nażar atau wasiat) maupun hutang kepada sesama manusia.

f. Berlaku Setahun/Haul Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqā’iq syarh Kanzu Daqā’iq, yakni genap satu tahun dimiliki.

Rukun Zakat

Rukun zakat adalah unsur-unsur yang harus terpenuhi sebelum melaksanakan zakat, yaitu meliputi orang yang berzakat, harta yang dizakatkan, dan orang yang berhak menerima zakat.
Seseorang yang telah memenuhi syarat untuk berzakat harus mengeluarkan sebagian dari harta mereka dengan cara melepas hak kepemilikanya, kemudian diserahkan kepemilikanya kepada orang-orang yang berhak menerimanya melalui imam atau petugas yang memungut zakat (amil).

d. Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat

Hikmah dari zakat antara lain:

1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6. Untuk pengembangan potensi ummat
7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.


Keutamaan Zakat:

1. Zakat merupakan salah satu sifat orang-orang baik yang menjadi penghuni Jannah.
2. Zakat merupakan salah satu sifat orang-orang beriman yang berhak mendapatkan rahmat Allah.
3. Allah menumbuh-kembangkan harta zakat bagi orang yang membayarkannya.
4. Allah Ta'ala melindungi orang yang membayar zakat dari panasnya hari Kiamat.
5. Zakat bisa menumbuh-kembangkan harta dan membuka pintu-pintu rezeki bagi pelakunya.
6. Zakat adalah sebab turunnya berbagai kebaikan.
7. Zakat menghapuskan segala kesahalan dan dosa-dosa.
8. Zakat membuktikan kejujuran iman orang yang membayarkannya.
9. Zakat mensucikan akhlak pembayarnya dan melapangkan dadanya.10. Zakat melindungi dan membentengi harta dari ambisi orang-orang miskin dan gangguan para penjahat.
11. Zakat adalah bantuan bagi orang-orang fakir dan yang membutuhkan.
12. Zakat adalah sumbangsih seorang muslim dalam menunaikan kewajiban sosialnya.
13. Zakat adalah bentuk mensyukuri nikmat harta dari Allah Ta'ala.


3. Wakaf

a. Pengertian Wakaf


Wakaf berasal dari bahasa Arab “waqafa” yang artinya berhenti atau menahan, sedangkan secara istilah fikih adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan kepemilikan barang yang diwakafkan tersebut untuk dimanfaatkan lebih lanjut oleh khalayak umum.

Secara umum Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (orang Wakaf) untuk memisahkan dan / atau menyerahkan sebagian hartanya baik secara permanen atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya untuk tujuan keagamaan dan / atau kesejahteraan umum sesuai syariah.

b. Hukum Wakaf


Hukum Disyariatkannya Wakaf, Surat Ali Imran Ayat ke 92:

لَنتَنَالُواْالْبِرَّحَتَّىتُنفِقُواْمِمَّاتُحِبُّونَوَمَاتُنفِقُواْمِن شَيْءٍفَإِنَّاللّهَ بِهِعَلِيمٌ

Artinya:
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.

Isi Kandungan:
Dari segi agama, kebaikan bukan hanya terletak pada shalat dan ibadah. Membantu orang-orang lemah dan memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat adalah di antara tugas seorang muslimin.
Karena Tuhan membandingkan apa yang kita infakkan, maka sebaiknya kita infak sesuatu yang terbaik dan jangan kita bakhil tentang jumlahnya.
Syuhada mencapai derajat tertinggi bir (kebaikan). Karena, mereka menginfakkan modal yang paling besar yaitu jiwanya di jalan Allah.

Dalam infak, intinya adalah pada kualitas bukannya pada kuantitas, artinya baik walaupun sedikit.
Dalam Islam, tujuan infak bukan hanya mengenyangkan perut orang-orang lapar, melainkan pertumbuhan ekonomi yang menafkahkan juga dimaksudkan. Menghilangkan keterikatan hati dari mahbub imajinasi dan khayali menyebabkan mekarnya jiwa kedermawanan dan pengorbanan.

c. Rukun dan Syarat Wakaf



Syarat Wakaf

Syarat wakaf menjadi kebutuhan utama bagi keabsahan kontrak dapat wakaf adalah pemilik wakif matang, masuk akal, tidak mampu membuat tindakan hukum, dan penuh dan berlaku dari properti diwakafkan.

Wakaf Akad diadopsi harus disaksikan oleh dua orang saksi dan pejabat akta wakaf. Kontrak Wakaf diselenggarakan oleh janji wakif berjanji untuk menyerahkan properti milik secara hukum untuk dikelola oleh nadzir (orang-orang yang menjaga properti wakaf) demi ibadah dan kesejahteraan masyarakat.

Rukun Wakaf
1) Orang yang berwakaf (wakif), syaratnya;
a. kehendak sendiri
b. berhak berbuat baik walaupun non Islam

2) Sesuatu (harta) yang diwakafkan (mauquf), syartanya;
a. barang yang dimilki dapat dipindahkan dan tetap zaknya, berfaedah saat diberikan maupun dikemudian hari

b. milki sendiri walaupun hanya sebagian yang diwakafkan atau musya (bercampur dan tidak dapat dipindahkan dengan bagian yang lain

3) Tempat berwakaf (yang berhaka menerima hasil wakaf itu), yakni orang yang memilki sesuatu, anak dalam kandungan tidak syah.

4) Akad, misalnya: “Saya wakafkan ini kepada masjid, sekolah orang yang tidak mampu dan sebagainya” tidak perlu qabul (jawab) kecuali yang bersifat pribadi (bukan bersifat umum)

d. Lafaz atau Ikrar Wakaf (Sighat), syarat-syaratnya sebagai berikut.



Shighat akad adalah segala ucapan, tulisan atau isyarat dari orang yang berakad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya. Adapun syarat sahnya shighat adalah:
1) Shighat harus munjazah (terjadi seketika),
2) Shighat tidak diikuti syarat bathil.
3) Shigaht tidak diikuti pembatasan waktu tertentu,
4) Tidak mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali wakaf yang sudah dilakukan.


e. Hikmah dan Keutamaan Wakaf



Hikmah dari zakat antara lain:
1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6. Untuk pengembangan potensi ummat
7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi umat.

Keutamaan zakat :

1. Zakat merupakan salah satu sifat orang-orang baik yang menjadi penghuni Jannah. Allah Ta'ala berfirman:
2. Zakat merupakan salah satu sifat orang-orang beriman yang berhak mendapatkan rahmat Allah.
3. Allah menumbuh-kembangkan harta zakat bagi orang yang membayarkannya.
4. Allah Ta'ala melindungi orang yang membayar zakat dari panasnya hari Kiamat.
5. Zakat bisa menumbuh-kembangkan harta dan membuka pintu-pintu rezeki bagi pelakunya.
6. Zakat adalah sebab turunnya berbagai kebaikan.
7. Zakat menghapuskan segala kesahalan dan dosa-dosa.
8. Zakat membuktikan kejujuran iman orang yang membayarkannya.
9. Zakat mensucikan akhlak pembayarnya dan melapangkan dadanya.
10. Zakat melindungi dan membentengi harta dari ambisi orang-orang miskin dan gangguan para penjahat.
11. Zakat adalah bantuan bagi orang-orang fakir dan yang membutuhkan.
12. Zakat adalah sumbangsih seorang muslim dalam menunaikan kewajiban sosialnya.
13. Zakat adalah bentuk mensyukuri nikmat harta dari Allah Ta'ala.








Kesimpulan:

Haji adalah ziarah Islam tahunan ke Mekkah, kota suci umat Islam, dan kewajiban wajib bagi umat Islam yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup mereka oleh semua orang Muslim dewasa yang secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan, dan dapat mendukung keluarga mereka selama ketidakhadiran mereka.

Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah.
Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
Wakaf berasal dari bahasa Arab “waqafa” yang artinya berhenti atau menahan.


a) Hikmah ibadah haji adalah
     1. Haji merupakan jihad.
     2. Haji menghapus dosa.
     3. Pahala ibadah haji adalah surga.

b)  Hikmah ibadah zakat adalah
1. Membersihkan pemilik harta dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya.
2. Menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal.
3. Mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat.

c) Hikmah ibadah wakaf adalah
1. Dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia.
2. Membersihkan hati dari segala macam penyakit, karena terlalu mencintai hartanya.
3. Mendapatkan kebahagiaan karena harta benda yang dimilikinya bermanfaat bagi orang lain.


Terimakasih telah membaca sampai akhir.
Semoga bermanfaat bagi kita semua, mohon maaf karena terdapat banyak kekurangan.

Wassalamualaikum Wr.Wb
Phaawww :3

Comments