Nama
: Muhammad Nico Chandra
Kelas
: X MIA 1
Mata
Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Guru
Pembimbing : Rizka Susilawati, M.Pd
Asal
Sekolah : SMAN 1 Kabupaten Tangerang
Hari/Tanggal
: Selasa, 17 Maret 2020
• • •
Assalamualaikum
Wr.Wb!
Halo
semua!
Pada
kesempatan kali ini, saya akan memberi sedikit informasi mengenai "Hikmah
Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan".
Semoga
bermanfaat bagi siapapun yang membacanya!
1. Haji
a. Pengertian Haji
Haji
adalah ziarah Islam tahunan ke Mekkah, kota suci umat Islam, dan kewajiban
wajib bagi umat Islam yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup
mereka oleh semua orang Muslim dewasa yang secara fisik dan finansial mampu
melakukan perjalanan, dan dapat mendukung keluarga mereka selama ketidakhadiran
mereka.
Haji
merupakan satu dari lima Rukun Islam, di samping Syahadat, Salat, Zakat, dan Puasa.
Keadaan yang secara fisik dan finansial mampu melakukan ibadah haji disebut istita'ah,
dan seorang Muslim yang memenuhi syarat ini disebut mustati.
Haji berarti "berniat melakukan
perjalanan", yang berkonotasi baik tindakan luar dari perjalanan dan
tindakan ke dalam niat.
b. Hukum Haji

Haji
merupakan rukun islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib
bagi yang mampu melaksanakannya sebagaimana dijelaskan dalam Alquran.
Kewajiban
untuk haji ini diterangkan dalam al-Qur’an surat Ali Imran ayat 97 sebagai
berikut:
…وَلِلَّهِ
عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ
ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ
Artinya:
“Dan
kewajiban manusia (kepada Allah) bagi yang sudah mampu melaksanakan ibadah
haji, adalah segera dengan segera menunaikannya…”
kewajiban
haji adalah sekali dalam seumur hidup apabila ada yang melaksanakan nya
melaksanakan haji lebih dari sekali hukumnya Sunnah. hal ini didasarkan pada
hadis nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Ibnu
Abbas RA. sebagai berikut :
"Rasulullah
SAW. berkutbah kepada kami, beliau berkata, "wahai sekalian manusia, telah
diwajibkan haji atas kamu sekalian." Lalu Al-Aqra bin Jabis berdiri
kemudian berkata, "Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rasulullah?"
Nabi menjawab, "Sekiranya aku katakan ya, tentulah menjadi wajib, dan
sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali
saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan sukarela saja.
c. Syarat dan Rukun Haji

Syarat Wajib Haji
Syarat
wajib haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia
diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah
satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Adapun
syarat wajib haji adalah sebagai berikut :
1.
Islam
2.
Berakal
3.
Baligh
4.
Merdeka
5.
Mampu
Rukun Haji
Yang
dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan
jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai
berikut :
1. Ihram

Ihram,
yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai
pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
2. Wukuf

Wukuf
di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo’a di Arafah pada tanggal 9
Zulhijah.
3. Tawaf
Ifadah

Tawaf
Ifadah, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar
jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
4. Sa’i

Sa’i,
yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali,
dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
5. Tahallul

Tahallul,
yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa’i.
6. Tertib
Tertib,
yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.
d. Jenis Haji

Jenis-jenis
haji yang wajib kita ketahui sebanyak 3 (tiga) macam yaitu, ifrad, qiran dan
tamattu’.
1. Haji Ifrad
Jenis
haji ini merupakan haji yang dikerjakan terlebih dahulu, baru umrah. Dari segi
bahasa, kata Ifrad adalah bentuk mash dar dari akar kata afrada yang bermakna menjadikan sesuatu itu
sendirian, atau memisahkan sesuatu yang bergabung menjadi sendiri-sendiri.
Mudahnya, orang yang berhaji dengan ifrad adalah orang menyelesaikan ibadah
haji terlebih dahulu. Setelah selesai, jamaah bisa melakukan umrah.
Setiba
di Mekkah, jamaah melakukan thowaf qudum (thowaf diawal kedatangan di Mekkah),
kemudian sholat dua raka’at di belakang maqom Ibrahim. Setelah itu melakukan
sa’i antara bukit Shofa dan Marwah untuk hajinya tersebut (tanpa bertahalul),
lalu menetapkan diri dalam kondisi berihrom. Dalam keadaan ini, jamaah tidak boleh melakukan segala hal-hal
yang diharamkan ketika berihram, jadi dia tetap dalam keadaan berihram hingga
datang masa tahallul yakni pada tanggal 10 Zulhijjah. Setelah haji jamaah
melepas pakaian ihramnya dan boleh menggunakan pakaian lainnya, jika jamaah
melakukan ibadah umrah kembali lagi dengan ihram lagi. Haji ini tidak perlu
membayar dam.
2. Haji Qiran
Qiran
merupakan jenis haji yang menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus, yang
mana dikerjakan pada bulan-bulan haji. Pertama jamaah berihram untuk umrah
dan berihram untuk hajji, sebelum
memulai thowaf. Kemudian tatkala memasuki kota Mekkah jamaah melakukan thawaf
qudum (thawaf di awal kedatangan di Mekkah), lalu kemudian shalat dua rakaat di
belakang maqam Ibrahim.
Setelah
itu melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah, dilakukan untuk umrah dan hajinya
sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul), tetap masih dalam kondisi
berihram, dan tidak halal baginya untuk melakukan hal-hal yang diharamkan
ketika ihram hingga nanti datang masa tahallulnya di tanggal 10 Zulhijjah).
Selesai sudah haji dan umrahnya secara bersamaan. Namun yang perlu menjadi
perhatian pada jenis haji ini yaitu kewajiban membayar dam. Membayar dam ini
dengan menyembelih hewan qurban (seekor kambing, sepertujuh sapi atau unta)
pada tanggal 10 Zulhijjah atau di hari
tasyriq.
3. Haji Tamattu’
Haji
tamattu’ merupakan jenis haji yang berarti mendahulukan umrah baru haji.
Biasanya disebut seabagai haji bersenang-senang. Pelaksanaannya yaitu, jamaah
berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (yakni bulan Syawwal,
Zulqa’dah, 10 hari pertama dari bulan Zulhijjah), kemudian jamaah menyelesaikan
rangkaian umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa’i umrah lalu kemudian
bertahallul dari ihramnya, dengan cara memotong pendek atau mencukur sebagian
rambut kepalanya. Setelah tahallul, jamaah
sudah terlepas dari kondisi ihram, hingga nanti datangnya hari Tarwiyah,
yakni tanggal 8 Zulhijjah.
Pada
hari Tarwiyah ini (tanggal 8 Zulhijjah) jamaah berihram kembali dari Mekkah
untuk melaksanakan hajinya hingga sempurna. Bagi yang melaksanakan berhaji
Tamattu’, wajib baginya untuk menyembelih hewan qurban (seekor kambing/
sepertujuh dari sapi/ sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Zulhijjah atau di
hari-hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Zulhijjah).
e. Keutamaan Haji

1. Orang yang Menjalankan Ibadah Haji Akan Menjadi Tamu Allah
Walaupun
kita sudah banyak melakukan dosa yang disengaja ataupun yang tidak disengaja,
ketika kita melaksanakan ibadah haji, Allah tetap menganggap kita sebagai tamu.
Jika kita memanjatkan do’a-do’a, maka Allah akan mengabulkannya dan akan
mengganti biaya keberangkatan haji kita dengan yang lebih dari cukup.
“Sesungguhnya
rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia, ialah (Baitullah) yang di
Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam.” (QS.
Al-Imran : 96)
2. Orang Yang Melaksanakan Ibadah Haji Sama Halnya Mendapatkan Pahala
Seperti Jihad
Jihad
di jalan Allah yang paling dinanti adalah haji mabrur. Ibadah haji merupakan
jihad terbaik menurut Allah. Jadi laksanakanlah ibadah haji jika kita sudah merasa
mampu baik dari segi lahir maupun batin kita. Perkataan dari Aisyah menurut
riwayat HR. Bukhori menjelaskan sebagai berikut :
“Wahai
Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah
berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji
mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520)
3. Orang Yang Melaksanakan Ibadah Haji Tidak Akan Menjadi Miskin
Kebanyakan
orang berfikir bahwa haji membutuhkan biaya yang lumayan besar sehingga
membutuhkan persiapan yang matang dari jauh-jauh hari sebelumnya. Namun dibalik
semua itu Allah menjanjikan akan mengganti semuanya dengan berlipat-lipat dan
tak terhitung jumlahnya. Keutamaan berhaji juga dijelaskan di Al-Qur’an surat
27 sampai 28 :
“Dan
serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu
dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari
segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj : 27).
4. Orang Yang Melaksanakan Ibadah Haji Bisa Dikatakan Melakukan Amalan
Yang Afdol
Melaksanakan
ibadah haji dibaliknya terdapat kebaikan-kebaikan yang luar biasa. Orang yang
melaksanakan ibadah haji merupakan suatu hal yang termasuk dalam kategori
melakukan amalan yang afdol. Hal ini bisa terjadi karena untuk menjalankan
ibadah haji diperlukan niat yang sudah mantap di dalam hati, tekad yang kuat
serta biaya yang tidak sedikit sehingga ibadah haji ialah salah satu amalan
sholeh yang diistimewakan oleh Allah. Perkataan Abu Hurairah dijelaskan yang mengutip
dari riwayat HR. Bukhori, dengan penjelasan sebagai berikut :
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian
apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR.
Bukhari no. 1519).
5. Balasan Dari Melaksanakan Ibadah Haji Adalah Surga Jika Tidak Dicampur
Dengan Perbuatan Dosa Atau pun Syirik
Perbuatan
dosa atau pun syirik sangat dibenci oleh Allah. Ketika kita sudah memantapkan
hati kita untuk berniat melaksanakan ibadah haji, maka sebaiknya tinggalkan
perbuatan yang menimbulkan dosa baik itu dilakukan secara sengaja atau pun
tidak sengaja agar kita mendapat tempat di surga Allah kelak. Bisa anda lihat
dan simak pernyataan jelas dari riwayat HR. Bukhari dan HR. Muslim Abu Hurairah
menjelaskan sebagai berikut :
“Dan
haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari
no. 1773 dan Muslim no. 1349).
6. Melaksanakan Ibadah Haji Allah Telah Menjanjikan Akan Menghapuskan
Dosa-Dosa
Janji
Allah bagi siapa saja orang muslim yang berniat dan bertekad untuk melaksanakan
ibadah haji dengan ikhlas karena mengharap ridho-Nya, maka Allah akan
menghapuskan dosa-dosa yang telah berlalu. Perkataan Abu Hurairah berdasarkan
riwayat HR. Bukhari menjelaskan bahwa sebagai berikut :
“Siapa
yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat
kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh
ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521).
7. Melaksanakan Ibadah Haji Akan Menghilangkan Kefakiran (Kemiskinan)
Keutamaan
ibadah haji kali ini bisa diibaratkan seperti halnya menghilangkan karat pada
besi dan logam, ibadah haji bisa menggugurkan kefakiran atau kemiskinan,
sehingga orang muslim yang sudah melaksanakan rukun islam yang ke lima ini,
dijanjikan oleh Allah akan mendapat rezeki dan kehidupan yang jauh lebih baik
dari sebelumnya. Perkataan dari Abdullah Bin Mas’ud sesuai dengan riwayat dari
HR. An Nasai, HR. Ahmad, HR. Tirmidzi dijelaskan sebagai berikut :
“Ikutkanlah
umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa
sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak.
Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai
no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387)
8. Melaksanakan Ibadah Haji Bisa Membuat Do’a – Do’a Yang Dipanjatkan
Terkabul
Dengan
melaksanakan ibadah haji, Allah menjajikan akan mengabulkan do’a yang telah
dipanjatkan oleh umatnya. Jadi pada waktu pelaksanaan ibadah haji selama
sebulan penuh tersebut perbanyaklah memanjatkan do’a di setiap kesempatan. Do’a
menjadi mustajab karena adanya niat dan juga tujuan terhadap ibadah hajinya
tersebut.
2. Zakat

a. Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut
istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu,
menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
Kata zakat berasal dari bahasa Arab (zakah) yang berarti bersih, suci, subur,
berkat, dan berkembang. Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib
dikeluarkan oleh umat Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak
menerimanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Pengertian zakat
tertulis dalam QS Al-Baqarah 2:43,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya:
“dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang
ruku’”
Ayat
di atas menjelaskan bahwa mereka yang beragama Islam lalu mengerjakan salat
secara benar dan menunaikan zakat, mereka termasuk dalam orang-orang yang
ruku’, yakni tergolong sebagai umat Nabi Muhammad SAW.
b. Hukum Zakat

Zakat merupakan bentuk ibadah seperti salat, puasa, dan lainnya yang telah
diatur berdasarkan Al Quran dan sunnah. Ibadah ini termasuk dalam rukun Islam
yang keempat dan menjadi salah satu unsur penting dalam syariat Islam.
Karena
itu, hukum membayarkan zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah
memenuhi syarat-syarat zakat. Selain ibadah wajib, zakat juga merupakan kegiatan
amal sosial kemasyarakatan dan kemanusian yang dapat perkembang sesuai dengan
perkembangan umat manusia.
c. Syarat dan Rukun Zakat
Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek
zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang
dizakati).

1) Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakkī : orang
yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.
a. Islam
b. Merdeka
c. Baligh
d. Berakal
2) Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat)
adalah sebagai berikut.
a. Milik Penuh Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu
harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak bersangkut
di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan
menikmati hasilnya.
b. Berkembang Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan
sunatullāh maupun bertambah karena ikhtiar manusia. Makna berkembang di sini
mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income,
keuntungan atau pendapatan.
c. Mencapai Nisab Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan
zakatnya. Contohnya nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat
seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang dari lima ekor,
maka belum wajib dikeluarkan zakatnya.
d. Lebih dari kebutuhan pokok Artinya harta yang dimiliki oleh
seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan
keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
e. Bebas dari Hutang Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari
hutang, baik hutang kepada Allah Swt. (nażar atau wasiat) maupun hutang kepada
sesama manusia.
f. Berlaku Setahun/Haul Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili
dalam kitabnya Tanyinda al-Haqā’iq syarh Kanzu Daqā’iq, yakni genap satu tahun
dimiliki.
Rukun Zakat
Rukun zakat adalah unsur-unsur yang harus terpenuhi sebelum melaksanakan
zakat, yaitu meliputi orang yang berzakat, harta yang dizakatkan, dan orang
yang berhak menerima zakat.
Seseorang
yang telah memenuhi syarat untuk berzakat harus mengeluarkan sebagian dari
harta mereka dengan cara melepas hak kepemilikanya, kemudian diserahkan
kepemilikanya kepada orang-orang yang berhak menerimanya melalui imam atau
petugas yang memungut zakat (amil).
d. Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
1.
Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang
miskin.
2.
Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang
berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3.
Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4.
Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5.
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6.
Untuk pengembangan potensi ummat
7.
Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8.
Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

Keutamaan Zakat:
1.
Zakat merupakan salah satu sifat orang-orang baik yang menjadi penghuni Jannah.
2.
Zakat merupakan salah satu sifat orang-orang beriman yang berhak mendapatkan
rahmat Allah.
3.
Allah menumbuh-kembangkan harta zakat bagi orang yang membayarkannya.
4.
Allah Ta'ala melindungi orang yang membayar zakat dari panasnya hari Kiamat.
5.
Zakat bisa menumbuh-kembangkan harta dan membuka pintu-pintu rezeki bagi
pelakunya.
6.
Zakat adalah sebab turunnya berbagai kebaikan.
7.
Zakat menghapuskan segala kesahalan dan dosa-dosa.
8.
Zakat membuktikan kejujuran iman orang yang membayarkannya.
9.
Zakat mensucikan akhlak pembayarnya dan melapangkan dadanya.10. Zakat
melindungi dan membentengi harta dari ambisi orang-orang miskin dan gangguan
para penjahat.
11.
Zakat adalah bantuan bagi orang-orang fakir dan yang membutuhkan.
12.
Zakat adalah sumbangsih seorang muslim dalam menunaikan kewajiban sosialnya.
13.
Zakat adalah bentuk mensyukuri nikmat harta dari Allah Ta'ala.
3. Wakaf
a. Pengertian Wakaf

Wakaf berasal dari bahasa Arab “waqafa” yang artinya berhenti atau
menahan, sedangkan secara istilah fikih adalah sejenis pemberian yang
pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan kepemilikan barang yang
diwakafkan tersebut untuk dimanfaatkan lebih lanjut oleh khalayak umum.
Secara umum Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (orang Wakaf) untuk memisahkan
dan / atau menyerahkan sebagian hartanya baik secara permanen atau untuk jangka
waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya untuk tujuan keagamaan dan / atau
kesejahteraan umum sesuai syariah.
b. Hukum Wakaf

Hukum
Disyariatkannya Wakaf, Surat Ali Imran Ayat ke 92:
لَنتَنَالُواْالْبِرَّحَتَّىتُنفِقُواْمِمَّاتُحِبُّونَوَمَاتُنفِقُواْمِن
شَيْءٍفَإِنَّاللّهَ بِهِعَلِيمٌ
Artinya:
Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan
maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Isi
Kandungan:
Dari
segi agama, kebaikan bukan hanya terletak pada shalat dan ibadah. Membantu
orang-orang lemah dan memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat adalah di antara
tugas seorang muslimin.
Karena
Tuhan membandingkan apa yang kita infakkan, maka sebaiknya kita infak sesuatu yang
terbaik dan jangan kita bakhil tentang jumlahnya.
Syuhada
mencapai derajat tertinggi bir (kebaikan). Karena, mereka menginfakkan modal
yang paling besar yaitu jiwanya di jalan Allah.
Dalam
infak, intinya adalah pada kualitas bukannya pada kuantitas, artinya baik
walaupun sedikit.
Dalam
Islam, tujuan infak bukan hanya mengenyangkan perut orang-orang lapar,
melainkan pertumbuhan ekonomi yang menafkahkan juga dimaksudkan. Menghilangkan
keterikatan hati dari mahbub imajinasi dan khayali menyebabkan mekarnya jiwa
kedermawanan dan pengorbanan.
c. Rukun dan Syarat Wakaf

Syarat Wakaf
Syarat wakaf menjadi kebutuhan utama bagi keabsahan kontrak dapat wakaf
adalah pemilik wakif matang, masuk akal, tidak mampu membuat tindakan hukum,
dan penuh dan berlaku dari properti diwakafkan.
Wakaf Akad diadopsi harus disaksikan oleh dua orang saksi dan pejabat akta wakaf.
Kontrak Wakaf diselenggarakan oleh janji wakif berjanji untuk menyerahkan
properti milik secara hukum untuk dikelola oleh nadzir (orang-orang yang menjaga
properti wakaf) demi ibadah dan kesejahteraan masyarakat.
Rukun Wakaf
1) Orang yang berwakaf (wakif), syaratnya;
a.
kehendak sendiri
b.
berhak berbuat baik walaupun non Islam
2) Sesuatu (harta) yang diwakafkan (mauquf), syartanya;
a.
barang yang dimilki dapat dipindahkan dan tetap zaknya, berfaedah saat
diberikan maupun dikemudian hari
b.
milki sendiri walaupun hanya sebagian yang diwakafkan atau musya (bercampur dan
tidak dapat dipindahkan dengan bagian yang lain
3) Tempat berwakaf (yang berhaka menerima hasil wakaf itu), yakni orang yang memilki
sesuatu, anak dalam kandungan tidak syah.
4) Akad, misalnya: “Saya wakafkan ini kepada masjid, sekolah orang yang tidak
mampu dan sebagainya” tidak perlu qabul (jawab) kecuali yang bersifat pribadi
(bukan bersifat umum)
d. Lafaz atau Ikrar Wakaf (Sighat), syarat-syaratnya sebagai berikut.

Shighat akad adalah segala ucapan, tulisan atau isyarat dari orang yang
berakad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya.
Adapun syarat sahnya shighat adalah:
1)
Shighat harus munjazah (terjadi seketika),
2)
Shighat tidak diikuti syarat bathil.
3)
Shigaht tidak diikuti pembatasan waktu tertentu,
4)
Tidak mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali wakaf yang sudah
dilakukan.
e. Hikmah dan Keutamaan Wakaf

Hikmah dari zakat antara lain:
1.
Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang
miskin.
2.
Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang
berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3.
Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4.
Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5.
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6.
Untuk pengembangan potensi ummat
7.
Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8.
Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi umat.
Keutamaan zakat :
1.
Zakat merupakan salah satu sifat orang-orang baik yang menjadi penghuni Jannah.
Allah Ta'ala berfirman:
2.
Zakat merupakan salah satu sifat orang-orang beriman yang berhak mendapatkan
rahmat Allah.
3.
Allah menumbuh-kembangkan harta zakat bagi orang yang membayarkannya.
4.
Allah Ta'ala melindungi orang yang membayar zakat dari panasnya hari Kiamat.
5.
Zakat bisa menumbuh-kembangkan harta dan membuka pintu-pintu rezeki bagi
pelakunya.
6.
Zakat adalah sebab turunnya berbagai kebaikan.
7.
Zakat menghapuskan segala kesahalan dan dosa-dosa.
8.
Zakat membuktikan kejujuran iman orang yang membayarkannya.
9.
Zakat mensucikan akhlak pembayarnya dan melapangkan dadanya.
10.
Zakat melindungi dan membentengi harta dari ambisi orang-orang miskin dan
gangguan para penjahat.
11.
Zakat adalah bantuan bagi orang-orang fakir dan yang membutuhkan.
12.
Zakat adalah sumbangsih seorang muslim dalam menunaikan kewajiban sosialnya.
13.
Zakat adalah bentuk mensyukuri nikmat harta dari Allah Ta'ala.

Kesimpulan:
Haji
adalah ziarah Islam tahunan ke Mekkah, kota suci umat Islam, dan kewajiban
wajib bagi umat Islam yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup
mereka oleh semua orang Muslim dewasa yang secara fisik dan finansial mampu
melakukan perjalanan, dan dapat mendukung keluarga mereka selama ketidakhadiran
mereka.
Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah.
Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu,
menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
Wakaf berasal dari bahasa Arab “waqafa”
yang artinya berhenti atau menahan.
a)
Hikmah ibadah haji adalah
1. Haji merupakan jihad.
2. Haji
menghapus dosa.
3. Pahala ibadah haji adalah surga.
b) Hikmah ibadah zakat adalah
1.
Membersihkan pemilik harta dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela
serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan
sifat-sifat hina lainnya.
2.
Menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya
dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal.
3.
Mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat.
c) Hikmah ibadah wakaf adalah
1.
Dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir
meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia.
2.
Membersihkan hati dari segala macam penyakit, karena terlalu mencintai
hartanya.
3.
Mendapatkan kebahagiaan karena harta benda yang dimilikinya bermanfaat bagi
orang lain.
Terimakasih telah membaca
sampai akhir.
Semoga bermanfaat bagi kita
semua, mohon maaf karena terdapat banyak kekurangan.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Phaawww :3
Comments
Post a Comment